Pentingnya Memahami Hukum Adat

Jumat, 28 Juli 2023 08:01 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
FH UPH Memberikan Penyuluhan dan Konseling Hukum di STT GKS Lewa, Sumba Timur
Iklan

Dengan mempelajari hukum adat maka kita akan memahami budaya hukum Indonesia, kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang ia tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia. Begitu pula dengan mempelajari hukum adat maka akan dapat kita ketahui hukum adat yang mana yang ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat mana yang mendekati keseragaman yang dapat diperlakukan sebagai hukum nasional. Karena seperti yang kita ketahui istilah “Bhinneka Tunggal Ika”yang artinya berbeda tapi tetap satu, jadi walaupun masyarakat Indonesia berbeda-beda namun hanya satu cita-citanya ialah membangun dan mempertahankan Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila ialah “Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Kaidah kepribadian bangsa tersebut adalah jiwa hukum Indonesia, yaitu jiwa hukum adat yang kemudian diangkat dan dijelmakan menjadi jiwa hukum nasional dan dicantumkan dalam UUD 1945. 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kita mempelajari suatu hukum adat, maka sebenarnya kita akan memahami mengapa hukum itu bisa terbentuk dan apa kegunaannya bagi masyarakat yang memegangnya secara teguh serta kita dapat memahami budaya hukum di Nusantara.

 

Dengan mempelajari Hukum adat kita bisa menjadikan sumber ilmu pengetahuan sehingga bisa dikaitkan dengan pendidikan dan penelitian. Hukum adat yang disebut sebagai ilmu pengetahuan dapat memuaskan keingintahuan seseorang mengenai apa esensi dari hukum itu sendiri. Hukum adat juga dapat menjadi ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa, sehingga bangsa kita menjadi berbeda dengan bangsa lainnya.

 

Pengertian adat dan hukum adat

1. Istilah dan Pengertian Adat

Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dan memiliki makna “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Unsur-unsurnya adalah: 

a. Adanya tingkah laku seseorang

 b. Dilakukan terus menerus

 c. Adanya dimensi waktu

 d. Diikuti orang lain

 Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan)manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, namun tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang modern seseorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat. Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan jaman, sehingga adat itu tetap kekal. Adat-istiadat yang hidup di dalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi- tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok daripada hukum adat.

 

Prof. Kusumadi Pudjosewojo mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku di dalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.

 

2. Istilah dan Pengertian Hukum Adat

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De Atjehers, menyebutkan istilah hukum adat sebagai Adatrecht yaitu untuk memberi nama pada suatu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda.

 

Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan istilah ini secara resmi dalam peraturan perUndang-undangan Belanda, namun ternyata istilah hukum adat tidak dikenal didalam masyarakat Indonesia dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan – sehingga adatreecht yang diterjemahkan menjadi hukum adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan

 

Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adatreecht dikarenakan: Tidaklah tepat menerjemahkan adatreecht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbullah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana suatu peraturan berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya.

 

Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena kaitan yang erat di antara keduanya.

 

Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.

 

Adapun pengertian hukum adat menurut para ahli:

1. Dr.Sukanto,S.H.

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikondifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

2. Mr.J.H.P.Bellefroit

Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap di hormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

3. Prof.M.M. Djojodigoeno, S.H.

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

4. Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

5. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.

Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan di hormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

6. Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Hukum adat adalah hukum tidak terulis di dalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Jadi dapat di simpulkan bahwa hukum adat merupakan suatu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.

Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat. Seperti salah satu dasar hukum berikut ini, yaitu pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945: 

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”:

Kemudian hukum adat juga diakui sebagai sumber hukum formil di Indonesia, karena di dalam hukum adat sudah terdapat norma-norma yang tidak tertulis yang turun menurun dari para leluhur yang di setiap hukum nya akan menjadi kebiasaan di wilayah tersebut.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rachma Dhini Ridwana

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Pentingnya Memahami Hukum Adat

Jumat, 28 Juli 2023 08:01 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler